Ombudsman Jatim Dorong Layanan Publik Bebas Maladministrasi

Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur mendorong terwujudnya pelayanan publik yang bebas dari praktik maladministrasi. Komitmen tersebut disampaikan dalam talkshow di Radio Suara Ngawi, Rabu (4/3/2026).

Asisten Pencegahan Ombudsman RI Jatim, Fatih Sabilu Islam, menegaskan pengawasan pelayanan publik tidak hanya dilakukan melalui penanganan laporan masyarakat, tetapi juga melalui langkah pencegahan. Upaya tersebut meliputi sosialisasi, kajian sistem pelayanan, hingga koordinasi dengan instansi penyelenggara layanan.

“Upaya pencegahan penting agar potensi maladministrasi dapat diminimalisir sejak awal. Ombudsman mendorong setiap instansi membangun sistem pelayanan yang transparan, akuntabel, dan responsif,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL), Achmad Khoiruddin, menjelaskan setiap laporan masyarakat akan diverifikasi terlebih dahulu untuk memastikan kelengkapan syarat formil dan materil sebelum ditindaklanjuti.

“Masyarakat berhak melaporkan dugaan maladministrasi. Prosesnya tidak dipungut biaya dan identitas pelapor dilindungi,” jelasnya.

Dalam dialog tersebut juga dipaparkan sejumlah bentuk maladministrasi yang kerap dilaporkan, seperti penundaan berlarut, penyalahgunaan wewenang, tidak memberikan pelayanan, hingga permintaan imbalan yang tidak sesuai ketentuan.

Melalui kegiatan ini, Ombudsman berharap masyarakat semakin memahami mekanisme pengaduan serta peran lembaga pengawas pelayanan publik, sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan di daerah.