April 19, 2024

Percepatan Transformasi Digital Perlu Perhatikan Keamanan Data Pribadi

Jakarta, Ditjen Aptika – Transformasi digital mengalami momentum percepatan saat pandemi Covid-19. Namun pelindungan terhadap data pribadi tetap harus menjadi perhatian bersama.

“Target awal kami sebenarnya baru pada tahun 2024 transformasi digital dapat berjalan menyeluruh, tetapi pandemi Covid-19 telah menjadi momentum percepatan. Meskipun ada percepatan, keamanan terhadap data pribadi juga tetap harus menjadi perhatian,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, saat live streaming acara Talk at AI Data Sovereignity: Data Protection in E-Commerce, Jumat (22/05/2020).

Dirjen Semuel meminta masyarakat menyadari bahwa hampir setiap aktivitas dalam kehidupan di era digital membutuhkan data pribadi. Pemanfaatan data pribadi tersebut memerlukan tata kelola yang baik dan akuntabel.

“Contohnya saat kita membeli barang melalui marketplace, setidaknya ada empat pihak yang memegang data kita. Pertama marketplace itu sendiri, lalu merchant/toko tempat membeli barang, kemudian payment system untuk pembayaran, dan terakhir perusahaan logistik untuk mengirim barang,” papar Semuel.

Oleh karena itu, lanjut Semuel, dibutuhkan regulasi yang komprehensif untuk memastikan pelindungan terhadap data pribadi secara memadai, serta kesadaran masyarakat dalam melindungi data pribadinya masing-masing.

Di Indonesia terdapat banyak regulasi terkait data pribadi pada berbagai sektor. Namun belum ada keseragaman tentang pemahaman terkait data pribadi. Oleh karena itu perlu UU khusus untuk mengatur mengenai PDP.

Dirjen Aptika juga menyampaikan pemerintah telah mengirim draft RUU PDP ke DPR. Namun karena pandemi Covid-19 ini pembahasannya menjadi tertunda.

“Saat ini kami (pemerintah dan DPR) sedang mencari metode paling efektif dalam pembahasan secara online, agar jika ada perdebatan dan voting bisa dilakukan secara efektif,” ungkapnya.

Dirjen Semuel berharap awal bulan depan sudah ada pembahasan tahap awal. Saat ini fraksi-fraksi di Komisi I DPR sedang menyusun daftar inventaris masalah yang perlu dibahas bersama pemerintah.

Dari sisi pengawasan RUU PDP, pemerintah telah memutuskan Data Protection Authority (DPA) nantinya akan berada di bawah Kementerian Kominfo.

“Mengenai DPA pemerintah melihat yang penting ialah bagaimana transparansi dan independensi badan ini menjalankan fungsinya dalam menyusun pengawasan terhadap pelaksanaan UU PDP nantinya,” terang Dirjen Semuel.

Di akhir paparannya, pria yang sering disapa Semmy tersebut membagikan tips bagaimana berinternet dengan aman dan terhindar dari data breach.

Tips-tips tersebut yaitu:

  1. Gunakan kata sandi yang kuat dengan kombinasi huruf, angka, dan karakter;
  2. Buat kata sandi yang berbeda pada setiap akun media sosial;
  3. Jangan klik atau balas pesan yang meminta identitas pribadi;
  4. Jangan buka sembarang tautan dari pesan yang diterima;
  5. Selalu berhati-hati dalam menggunakan Wi-Fi di tempat umum (gunakan jaringan yang aman dan dikenali);
  6. Pahami izin yang diminta dari setiap aplikasi.