March 29, 2024

Peringati Hari Otonomi Daerah Dengan Meningkatkan Kinerja Pelayanan Publik

 photo DSC03105_zpsngcmk9if.jpg

Ngawi- Pemerintah Kabupaten Ngawi memperingati HUT Otonomi Daerah ke XXI tahun 2017 dengan mengadakan upacara bendera yang bertempat di halaman Pendopo Wedya Graha Kabupaten Ngawi, kamis 27 April 2017 . Upacara diikuti Bupati Ngawi Budi Sulistyono, Wakil Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono, Plt. Sekda Mokh. Sodiq Triwidiyanto, Ketua DPRD Dwi Riyanto Djatmiko, Pejabat stuktural eselon IV sampai eselon II, unsur Forpimda dan anggota TNI – Polri dan pegawai lingku Pemerintah Kab. Ngawi.

Bertindak sebagai Inspektur Upacara Bupati Ngawi Budi Sulistyono membacakan Amanat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Djahjo Kumolo bahwa dalam peringatan Hari Otonomi Daerah yang kita laksanakan setiap tahun merupakan momentum untuk mengevaluasi perkembangan kinerja pelaksanaan otonomi daerah pada masing – masing daerah otonom. Setiap Pemerintah Daerah harus senantiasa berupaya untuk meningkatkan kinerja yang telah dicapai seraya mengatasi berbagai hambatan dalam pelaksanaan otonomi daerah.
 photo DSC03121_zpsgnns0emp.jpg

Dalam pelaksanaan otonomi daerah Pemerintah Daerah harus senantiasa fokus pada upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Melalui peningkatan kualitas pelayanan publik, peningkatan pemberdayaan masyarakat ,dan peningkatan daya saing perekonomian daerah. Inilah tujuan utama utonomi daerah yang harus menjadi prioritas kenijakan daerah pada setiap Pemerintah Daerah di Indonesia. Untuk Tema Hari Otonomi Daerah ke XXI tahun 2017 adalah “Dengan Semangat Otonomi Daerah Kita Tingkatkan Kinerja Pelayanan Pubblik melalui E-Govemment “. Tema ini mempunyai 4 makna pokok. Pertama pelaksanaan Otonomi Daerah harus mampu meningkatkan kinerja pelayanan publik sesuai dengan kepentingan masyarakat, kedua upaya peningkatan kinerja pelayanan publik harus dikelola berbasis teknologi informasi dan komunikasi atau electronic government agar masyarakat dapat memperoleh informasi secara mudah, cepat dan tepat tentang prosedur pelayanan publik yang disediakan Pemerintah Daerah, ketiga upaya peningkatan kinerja pelayanan publik berbasis elektronic govemment, membutuhkan kemampuan dan integritas yang tinggi dari setiap aparatur Pemerintah Daerah dan keempat upaya peningkatan kinerja pelayanan publik berbasis elektronic govemment, akan dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang baik (atau good local govemance) dan aparatur pemerintah daerah yang bersih (clean local govemment).

Penggunaan teknologi informasi dan komunikasi dalam rangka pelayanan publik telah diatur di dalam Undang – Undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa Pemerintah Daerah dapat memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, saya berharap setiap Pemerintah Daerah senantiasa berinisiatif untuk mengelola pelayanan publik berbasis elektronic govemment). Dalam catatan Kementrian Dalam Negeri sudah cukup banyak Pemerintah Daerah yang mengembangkan elektronic govemment dalam penyediaan pelayanan publik, baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Dalam mengelola otonomi daerah dan cara – cara konvensional harus ditinggalkan.

 photo DSC03101_zpsflyq8vrx.jpg

Pemerintah Daerah harus memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam penyelenggaran pemerintahan daerah. Saat ini Kementrian Dalam Negeri sedang mengembangkan ” Program Smart City atau Kota Pintar” untuk mendorong setiap Pemerintah Daerah agar mengembangkan elektronic govemment dalam penyediaan pelayanan publik. Terkait dengan program Smart City ini, juga dikembangkan ‘Program City Branding atau Pencitraan Kota” untuk mendorong setiap Pemda Kota memprioritaskan program pembangunan pada sektor tertentu sesuai dengan karakteristik daerah dan kebutuhan masyarakat yang berbasis elektronic goverment. Program – program tersebut merupakan bentuk fasilitasi Pemerintah Pusat untuk mendorong Pemerintah Daerah dalam meningkatkan kinerja pelayanan publik. Kita berharap, kinerja pelayanan publik oleh Pemerintah Daerah senantiasa meningkat dari waktu ke waktum baik pelayanan poblik untuk kepentingan warga negara maupun pelayanan publik untuk kepentingan dunia usaha melalui pelayanan perijinan dalam rangka “kemudahan berusaha peningkatan investasi, dan peningkatan daya saing daerah”.

Berkenaan dengan Peringatan Hari Otonomi Daerah ke XXI tahun 2017 ini, saya menyampaikan lima arahan pokok bagi seluruh Pemerintah Daerah sebagai berikut efektifitas penyelenggaraan pemerintahan daerah harus senantiasa terjalin hubungan yang harmonis antara Kepala Daerah dan DPRD sesama unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah, mingkatkan kualitas tata kelola Pemerintahan Daerah untuk mewujudkan proses penyelenggaraan yang bersih melalui reformasi birokrasi serta peningkatan kapasitas dan integritas , memprioritaskan program pembangunan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang didukung dengan pengelolaan sumber – sumber keuangan daerah secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel, meningatkan daya saing Perekonomian Daerah di tengah percaturan ekonomi global dan regional termasuk era Masyarakat Ekonomi ASEAN melalui pengelolaan potensi ekonomi daerah yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat dan dunia usaha dan terakhir meningkatkan keterbukaan Informasi Publik melalui pelayanan informasi dan dokumentasi publik di lingkungan Pemerintahan Daerah secara efektif, efisien dan dapat dipertanggung jawabkan.(rsg)