April 19, 2024

Presiden: Jadikan Hasil Pemeriksaan BPK Parameter Perbaikan Pengelolaan Anggaran

Jakarta, Kominfo – Presiden Joko Widodo meminta kepada seluruh menteri dan kepala lembaga untuk menjadikan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai parameter perbaikan dan parameter reform dan parameter perubahan dalam pengelolaan anggaran negara.

”Alhamdulillah selama 4 tahun berturut-turut sejak 2016 sampai 2019 pemerintah pusat dapat mempertahankan Opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari BPK. Jumlah entitas pemeriksaan yang mendapatkan predikat WTP juga meningkat dari 82 entitas di tahun 2018 menjadi 85 di tahun 2019,” ujar Presiden saat memberikan sambutan pada Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) di Istana Negara, Provinsi DKI Jakarta.

Kepada kementerian dan lembaga yang sudah mendapatkan opini WTP, Presiden minta untuk pertahankan, tapi juga tetap melakukan reform. Ia menambahkan agar yang belum baik segera diperbaiki. ”Untuk kementerian dan lembaga yang masih mendapatkan opini WDP (Wajar Dengan Pengecualian) dan mendapatkan opini TMP/Disclaimer, (Tanpa Menyatakan Pendapat) agar secepat-cepatnya segera melakukan perbaikan, melakukan terobosan dan melakukan langkah-langkah perubahan yang signifikan,” jelas Presiden.

Kepala Negara mengaku akan mengikuti, melakukan monitor terus dari waktu ke waktu apa saja langkah-langkah perbaikan yang telah dilakukan oleh para menteri dan kepala lembaga. ”Langkah perbaikan betul-betul harus konkret, harusnya nyata, sehingga setiap uang rakyat yang dikeluarkan pemerintah dapat dipertanggungjawabkan. Dan uang yang dikeluarkan untuk rakyat juga bisa dirasakan manfaatnya oleh rakyat,” kata Presiden.

Pada bagian akhir, Presiden sampaikan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran BPK telah menyelesaikan LHP LKPP. ”Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kerja keras seluruh pimpinan, anggota dan jajaran BPK dalam menyelesaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) tahun 2019,” papar Presiden.

Menurut Presiden, setiap rupiah, uang rakyat, dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) harus digunakan secara bertanggung jawab, dikelola dengan transparan, dan sebaik-baiknya serta sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.

Lebih lanjut, Presiden menyampaikan bahwa tata kelolanya, manajemennya harus baik, sasarannya harus tepat, dan dijalankan dengan prosedur yang sederhana dan ringkas, serta melalui proses cepat dengan manfaat maksimal untuk rakyat.

”Kecepatan itu sangat penting. Apalagi di era krisis kesehatan dan krisis ekonomi sekarang ini. Percuma kita memiliki anggaran tetapi anggaran tersebut tidak bisa secara cepat dibelanjakan untuk rakyat padahal rakyat menunggu, padahal rakyat membutuhkan pada saat perekonomian juga sangat membutuhkan,” tutur Presiden.

Kepala Negara menegaskan pentingnya langkah yang cepat, tepat, efisien, dan akuntabilitas. Ia menambahkan hal itu penting karena di tahun 2020 ini dalam suasana krisis kesehatan dan perekonomian, banyak langkah extraordinary yang harus dilakukan Pemerintah. ”Extraordinary yang dilakukan untuk kepentingan rakyat, untuk kepentingan bangsa dan negara,” tuturnya.

Pemerintah, menurut Presiden, telah mengalokasikan dana sebesar Rp 695,2 triliun untuk percepatan penanganan Covid, untuk pemulihan ekonomi nasional. Ini, lanjut Presiden, jumlah yang sangat besar sekali Rp 695,2 triliun. ”Untuk itu, saya mengajak seluruh kementerian dan lembaga untuk berani menjalankan program secara cepat, tapi juga tepat, tapi juga harus akuntabel,” kata Presiden.

Untuk itu, Presiden mengharapkan dukungan, dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar penanganan krisis ini berjalan dengan baik tanpa ada masalah di kemudian hari. Ia juga menambahkan bahwa telah memerintahkan kepada seluruh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) harus mampu menjadi bagian dari solusi percepatan.

”Pada aparat penegak hukum Kejaksaan, Kepolisian dan juga KPK bahwa aspek pencegahan harus lebih dikedepankan, memperkuat tata kelola yang baik, yang transparan dan akuntabel,” jelas Presiden.