November 23, 2024

SPT Tahunan merupakan surat yang digunakan para wajib pajak untuk melaporkan segala bentuk perhitungan dan pembayaran pajak, baik objek pajak maupun bukan pajak.

Adapun jenisnya dibagi menjadi dua, yakni SPT Tahunan Pribadi dan SPT Tahunan Badan. Demikian yang disampaikan Penyuluh Pajak KPP Ngawi Imas Dian dalam program Talkshow Ngopi Pagi di Radio Suara Ngawi, Senin (29/1/24).

“Surat pemberitahuan tahunan dapat digunakan untuk melaporkan harta dan kewajibam sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pajak”, katanya.

Laporan SPT menjadi sarana bagi warga negara yang sudah ber NPWP untuk melaporkan dan mempertanggung jawabkan perhitungan selama setahun terakhir.

Dijelaskan Penyuluh Pajak KPPK Pratama Ngawi Aris Kristuanto, wajib pajak harus melaporkan SPT sesuai UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Syarat dan Ketentuan Umum terkait tata cara perpajakan.

“Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pribadi setiap 31 Maret, sedangkan SPT wajib pajak badan pada 30 April 2024”, tuturnya. (IKP)